Panduan Investor KITAS Indonesia: Syarat Izin Tinggal WNA, Modal PT PMA, dan Alur BKPM
Panduan lengkap mengurus Investor KITAS (Indeks E28A) untuk direktur dan pemegang saham a…
Terbit 27 Okt 2026 · oleh Admin Leggo
Salah satu tujuan utama mendirikan Perseroan Terbatas (PT) adalah menghasilkan keuntungan bersih yang dapat dibagikan kepada para pemegang saham dalam bentuk dividen. Namun, pertanyaan yang selalu muncul di benak pemilik bisnis dan direktur adalah: Berapa potongan pajak dividen yang harus disetor, dan benarkah dividen sekarang bisa bebas pajak 100%?
Sejak disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja yang kemudian diperkuat oleh Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP No. 7 Tahun 2021) serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, aturan main perpajakan dividen di Indonesia telah mengalami transformasi besar yang sangat menguntungkan para pemegang saham domestik.
Perlakuan perpajakan atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak dibedakan berdasarkan status subjek pajaknya:
| Subjek Penerima Dividen | Tarif Pajak Normal | Ketentuan Bebas Pajak (Non-Objek PPh) |
|---|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri | PPh Final 10% | Bebas Pajak (0%) jika seluruh dividen diinvestasikan kembali di wilayah NKRI minimal selama 3 tahun pajak. |
| Wajib Pajak Badan Dalam Negeri (PT lain / Holding) | PPh Badan Normal | Bebas Pajak Secara Otomatis (Non-Objek PPh) tanpa syarat persentase kepemilikan saham dan tanpa syarat reinvestasi. |
| Wajib Pajak Luar Negeri (WNA / Entitas Asing) | PPh Pasal 26 sebesar 20% | Dapat turun sesuai tarif Tax Treaty (P3B) negara asal jika melampirkan Certificate of Domicile (Form DGT). |
💡 Perencanaan Pajak Dividen Bersama Leggo Office
Ingin merapikan pembagian laba perusahaan, menyusun Berita Acara RUPS, dan mengamankan pembebasan pajak dividen sesuai koridor hukum? Tim konsultan akuntansi dan pajak Leggo Office siap mendampingi pelaporan SPT perusahaan Anda.
Agar dividen yang diterima oleh pemegang saham Orang Pribadi tidak dipotong PPh Final 10%, ada beberapa syarat mutlak yang diatur dalam PMK No. 18/PMK.03/2021:
Anda tidak perlu khawatir uang dividen mengendap tanpa hasil. Pemerintah mengakui berbagai instrumen investasi resmi, antara lain:
Membagikan dividen tidak boleh dilakukan secara sembarangan dengan transfer rekening pribadi direktur. Menurut Undang-Undang PT No. 40 Tahun 2007, tahapan formal yang sah mencakup:
Perusahaan hanya boleh membagikan dividen jika PT memiliki saldo laba positif setelah menyisihkan dana cadangan wajib.
Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) menetapkan persentase laba bersih yang ditahan sebagai cadangan operasional dan laba yang dialokasikan sebagai dividen tunai.
Notulensi RUPS atau Keputusan Sirkuler Pemegang Saham disusun secara tertulis dan ditandatangani oleh seluruh pemegang saham yang sah.
Jika penerima dividen tidak berniat melakukan reinvestasi, perusahaan memotong PPh Final 10%, menerbitkan Bukti Potong Unifikasi (e-Bupot), dan menyetorkannya ke kas negara.
Fasilitas bebas pajak hanya berlaku atas nominal yang diinvestasikan. Sisa dividen yang tidak diinvestasikan tetap terutang PPh Final 10% dan wajib disetor mandiri oleh Wajib Pajak paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Ya, status PT Perorangan adalah badan hukum mandiri. Penarikan keuntungan usaha ke rekening pribadi pemiliknya diperlakukan sebagai dividen dan tunduk pada ketentuan UU HPP.
Fasilitas pembebasan pajak dividen melalui reinvestasi merupakan peluang emas bagi pemilik bisnis untuk memutar kembali modal dan mengakselerasi ekspansi usaha tanpa tergerus beban pajak. Kuncinya adalah kepatuhan dokumentasi RUPS dan tertib pelaporan SPT Tahunan.
Kelola legalitas dan perpajakan perusahaan Anda secara profesional bersama Leggo Office. Kunjungi kami di Wisma Bumiputera Jl. Jend. Sudirman Jakarta Selatan atau hubungi kami di 0813-1111-1854.
Panduan lengkap mengurus Investor KITAS (Indeks E28A) untuk direktur dan pemegang saham a…
Panduan mendirikan holding company di Indonesia. Pelajari struktur kepemilikan saham, sya…
Panduan lengkap cara mendapatkan sertifikat halal BPJPH Kemenag 2026. Syarat dokumen, kep…