Perbedaan PT dan CV: Panduan Lengkap Memilih Badan Usaha yang Tepat untuk Bisnis Anda
Bingung memilih antara mendirikan PT atau CV? Pelajari perbandingan mendalam status badan hukum, perlindungan harta pri…
Baca selengkapnya →Selain bonus desain menarik yang kami berikan, nikmati juga harga promo diskon hingga 50% untuk pendirian CV Anda.
Ringkasan syarat, tahapan, dan pertimbangan CV vs PT, supaya Anda memilih paket dengan yakin.
CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang didirikan minimal dua orang WNI: sekutu aktif yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif yang hanya menanam modal. CV bukan badan hukum, sehingga tidak ada modal dasar minimum dan biaya pendiriannya lebih ringan daripada PT.
CV paling cocok untuk UMKM, usaha keluarga, agensi kecil, kontraktor lokal, dan supplier yang butuh legalitas resmi untuk membuka rekening atas nama usaha, ikut pengadaan skala kecil, atau meneken kontrak dengan klien korporat, tanpa perlu struktur pemegang saham.
Semua tahap diurus tim Leggo; Anda cukup hadir saat tanda tangan akta. Progres dilaporkan lewat WhatsApp.
Masih ragu memilih? Baca komparasi lengkap di panduan Perbedaan PT dan CV atau lihat paket pendirian PT untuk membandingkan biayanya. Konsultan kami siap membantu menentukan opsi terbaik tanpa memaksakan bentuk usaha yang belum Anda perlukan.
Pertanyaan seputar pendirian CV di Indonesia
CV adalah bentuk badan usaha non-badan hukum di Indonesia yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari Sekutu Aktif (yang mengelola dan bertanggung jawab penuh secara operasional) dan Sekutu Pasif (sebagai penyetor modal).
Pendirian CV membutuhkan minimal 2 orang warga negara Indonesia (WNI), yaitu minimal 1 orang sebagai Sekutu Aktif dan 1 orang sebagai Sekutu Pasif.
Dokumen utama yang diperlukan meliputi KTP & NPWP para pendiri/sekutu, 3 opsi nama CV, alamat domisili usaha (bisa memakai Virtual Office), rincian modal usaha, serta bidang usaha yang dipilih sesuai KBLI.
Tidak wajib memiliki kantor fisik ruko/gedung sendiri. Anda diperbolehkan menggunakan layanan Sewa Virtual Office resmi sebagai alamat domisili legalitas CV Anda.
Biaya pendirian CV di Leggo Office sangat terjangkau dan transparan tanpa biaya tersembunyi, tersedia paket pendirian akta notaris hingga paket lengkap plus NIB, OSS RBA, NPWP, dan Virtual Office.
Anda akan mendapatkan Akta Pendirian Notaris, SK Terdaftar Kemenkumham (SABU), NPWP Badan CV dan Akun Coretax, serta NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Akun OSS RBA yang siap dipakai beroperasi.
Bukan. Berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum mandiri, CV adalah badan usaha bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas hingga ke harta pribadi.
CV memiliki proses pendirian lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan tidak ada ketentuan modal minimal. Sedangkan PT berstatus badan hukum dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar modal yang disetor serta lebih kredibel untuk skala besar dan tender.
Ya, CV wajib memiliki NPWP Badan dan melakukan pelaporan pajak secara berkala (SPT Masa dan SPT Tahunan Badan), meskipun pembagian keuntungan (prive) kepada sekutu bukan merupakan objek PPh.
Hubungi tim konsultan Leggo Office via WhatsApp atau formulir website, konsultasikan nama CV dan bidang usaha Anda, lalu serahkan dokumen KTP & NPWP pendiri. Kami akan mengurus seluruh proses hingga legalitas CV Anda selesai.
Masih menimbang CV atau PT? Baca Panduan Legalitas Usaha tentang perbedaan badan usaha dan syarat pendiriannya, atau jelajahi kumpulan Artikel & Tips Bisnis Leggo.