Promo Diskon 50% Paket Pendirian CV Lengkap & Hemat

Paket Pendirian CV

Selain bonus desain menarik yang kami berikan, nikmati juga harga promo diskon hingga 50% untuk pendirian CV Anda.

Panduan Singkat

Yang Perlu Anda Tahu Sebelum Mendirikan CV

Ringkasan syarat, tahapan, dan pertimbangan CV vs PT, supaya Anda memilih paket dengan yakin.

Apa Itu CV dan Siapa yang Cocok?

CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang didirikan minimal dua orang WNI: sekutu aktif yang menjalankan usaha dan bertanggung jawab penuh, serta sekutu pasif yang hanya menanam modal. CV bukan badan hukum, sehingga tidak ada modal dasar minimum dan biaya pendiriannya lebih ringan daripada PT.

CV paling cocok untuk UMKM, usaha keluarga, agensi kecil, kontraktor lokal, dan supplier yang butuh legalitas resmi untuk membuka rekening atas nama usaha, ikut pengadaan skala kecil, atau meneken kontrak dengan klien korporat, tanpa perlu struktur pemegang saham.

Syarat Dokumen Pendirian CV

  • KTP dan NPWP minimal 2 pendiri (WNI), satu sebagai sekutu aktif dan satu sekutu pasif.
  • Nama CV yang belum terdaftar di Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU) Kemenkumham. Kami cek gratis sebelum akta dibuat.
  • Alamat domisili usaha yang sesuai zonasi. Belum punya kantor? Alamat virtual office Leggo di Sudirman sah dipakai untuk domisili CV.
  • Bidang usaha (KBLI) yang akan dicantumkan di akta. Cari kodenya di direktori KBLI 2025 Leggo, gratis hingga 20 KBLI per akta.
  • Susunan modal antar sekutu (tidak ada nilai minimum yang diwajibkan undang-undang).

Tahapan Pendirian CV (3–5 Hari Kerja)

  1. Pengecekan dan pemesanan nama di SABU Kemenkumham.
  2. Penandatanganan akta pendirian di hadapan notaris rekanan (bisa dijadwalkan di kantor kami, Wisma Bumiputera Sudirman).
  3. Pendaftaran akta ke Kemenkumham hingga terbit Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
  4. NPWP CV dari KPP sesuai domisili.
  5. NIB melalui OSS RBA beserta sertifikat standar bila KBLI Anda berisiko menengah.

Semua tahap diurus tim Leggo; Anda cukup hadir saat tanda tangan akta. Progres dilaporkan lewat WhatsApp.

CV atau PT: Mana yang Tepat?

  • Pilih CV kalau usaha dimiliki keluarga atau mitra dekat, belum butuh investor, dan ingin biaya pendirian serta administrasi paling ringan.
  • Pilih PT kalau Anda butuh pemisahan harta pribadi dari harta perusahaan, berencana menerima investor, ikut tender besar, atau ada pemegang saham asing (wajib PT PMA).
  • Usaha satu orang? Pertimbangkan PT Perorangan: badan hukum, tanpa notaris, cukup satu pendiri.

Masih ragu memilih? Baca komparasi lengkap di panduan Perbedaan PT dan CV atau lihat paket pendirian PT untuk membandingkan biayanya. Konsultan kami siap membantu menentukan opsi terbaik tanpa memaksakan bentuk usaha yang belum Anda perlukan.

Bacaan Terkait Pendirian CV

FAQ

Yang Umum Ditanyakan

Pertanyaan seputar pendirian CV di Indonesia

01

Apa itu CV (Commanditaire Vennootschap)?

CV adalah bentuk badan usaha non-badan hukum di Indonesia yang didirikan oleh dua orang atau lebih, terdiri dari Sekutu Aktif (yang mengelola dan bertanggung jawab penuh secara operasional) dan Sekutu Pasif (sebagai penyetor modal).

02

Berapa minimal pendiri CV?

Pendirian CV membutuhkan minimal 2 orang warga negara Indonesia (WNI), yaitu minimal 1 orang sebagai Sekutu Aktif dan 1 orang sebagai Sekutu Pasif.

03

Apa saja syarat mendirikan CV?

Dokumen utama yang diperlukan meliputi KTP & NPWP para pendiri/sekutu, 3 opsi nama CV, alamat domisili usaha (bisa memakai Virtual Office), rincian modal usaha, serta bidang usaha yang dipilih sesuai KBLI.

04

Apakah pendirian CV harus memiliki kantor fisik sendiri?

Tidak wajib memiliki kantor fisik ruko/gedung sendiri. Anda diperbolehkan menggunakan layanan Sewa Virtual Office resmi sebagai alamat domisili legalitas CV Anda.

05

Berapa biaya pendirian CV di Leggo Office?

Biaya pendirian CV di Leggo Office sangat terjangkau dan transparan tanpa biaya tersembunyi, tersedia paket pendirian akta notaris hingga paket lengkap plus NIB, OSS RBA, NPWP, dan Virtual Office.

06

Apa saja dokumen dan izin yang didapat setelah CV didirikan?

Anda akan mendapatkan Akta Pendirian Notaris, SK Terdaftar Kemenkumham (SABU), NPWP Badan CV dan Akun Coretax, serta NIB (Nomor Induk Berusaha) dan Akun OSS RBA yang siap dipakai beroperasi.

07

Apakah CV termasuk badan hukum?

Bukan. Berbeda dengan PT yang merupakan badan hukum mandiri, CV adalah badan usaha bukan badan hukum, sehingga tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas hingga ke harta pribadi.

08

Apa perbedaan utama antara CV dan PT?

CV memiliki proses pendirian lebih cepat, biaya lebih terjangkau, dan tidak ada ketentuan modal minimal. Sedangkan PT berstatus badan hukum dengan tanggung jawab pemegang saham terbatas hanya sebesar modal yang disetor serta lebih kredibel untuk skala besar dan tender.

09

Apakah CV wajib lapor pajak?

Ya, CV wajib memiliki NPWP Badan dan melakukan pelaporan pajak secara berkala (SPT Masa dan SPT Tahunan Badan), meskipun pembagian keuntungan (prive) kepada sekutu bukan merupakan objek PPh.

10

Bagaimana cara memulai pendirian CV?

Hubungi tim konsultan Leggo Office via WhatsApp atau formulir website, konsultasikan nama CV dan bidang usaha Anda, lalu serahkan dokumen KTP & NPWP pendiri. Kami akan mengurus seluruh proses hingga legalitas CV Anda selesai.

Masih menimbang CV atau PT? Baca Panduan Legalitas Usaha tentang perbedaan badan usaha dan syarat pendiriannya, atau jelajahi kumpulan Artikel & Tips Bisnis Leggo.

Kembali ke atas