Pajak Dividen PT: Aturan Bebas Pajak UU HPP, Syarat Reinvestasi, dan Cara Lapor SPT
Pahami aturan pajak dividen PT terbaru berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022. Cara mencairkan…
Terbit 27 Okt 2026 · oleh Admin Leggo
Bagi warga negara asing (WNA) yang ingin menanamkan modal dan mengelola bisnis secara legal di Indonesia, mendirikan PT PMA (Penanaman Modal Asing) adalah gerbang utamanya. Namun, agar investor atau direktur asing tersebut dapat tinggal secara legal dan leluasa menjalankan kegiatan korporasi di Indonesia, mereka membutuhkan dokumen izin tinggal khusus bernama Investor KITAS (Kartu Izin Tinggal Terbatas).
Investor KITAS menjadi opsi visa paling diminati oleh ekspatriat dan investor internasional karena memberikan segudang fleksibilitas dibandingkan Visa Kerja TKA biasa.
Investor KITAS (kini diatur di bawah sistem visa elektronik Ditjen Imigrasi dengan Klasifikasi Visa Tinggal Terbatas Penanam Modal / Indeks E28) adalah izin tinggal sementara yang diterbitkan secara khusus bagi WNA yang menyetorkan kepemilikan saham di perusahaan PMA yang beroperasi di Indonesia.
💡 Layanan Pendirian PT PMA & Visa Ekspatriat Leggo Office
Mendirikan PT PMA di kawasan CBD Sudirman Jakarta membutuhkan pemenuhan regulasi BKPM/Kemeninvestasi yang ketat. Leggo Office menyediakan layanan terpadu mulai dari Akta Notaris BKPM, Izin OSS RBA, Virtual Office komersial, hingga pengurusan Investor KITAS resmi.
Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan Ditjen Imigrasi menetapkan standar ketat terkait besaran modal yang wajib dimiliki oleh pemohon Investor KITAS:
| Jabatan Pemohon dalam PT PMA | Kepemilikan Saham Minimum | Kewenangan Operasional |
|---|---|---|
| Investor Sekaligus Direktur / Komisaris | Minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) saham disetor yang tercatat dalam Akta Notaris & SK Kemenkumham. | Berhak aktif mengelola manajemen operasional perusahaan dan menandatangani kontrak bisnis. |
| Investor Murni (Non-Direktur / Pemegang Saham Saja) | Minimal Rp 1.125.000.000,- (Satu Koma Seratus Dua Puluh Lima Miliar Rupiah) saham disetor. | Tidak boleh terlibat dalam manajemen operasional harian perusahaan. |
Catatan: Total nilai investasi modal disetor untuk PT PMA secara keseluruhan wajib memenuhi ketentuan minimum Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah) di luar nilai tanah dan bangunan.
Sebelum mengajukan e-Visa Investor, pastikan perusahaan penjamin (PT PMA) telah melengkapi portofolio legalitas berikut:
Jika WNA tersebut tercatat sebagai Direktur di Akta Pendirian PT PMA dan memiliki kepemilikan saham minimal Rp 1 Miliar, ia berhak menerima kompensasi/remunerasi direksi yang sah dan mengelola jalannya perusahaan.
Bisa. Pemegang Investor KITAS berhak menjadi penjamin (sponsor) bagi pasangan resmi dan anak di bawah umur untuk memperoleh Family KITAS / Dependent Visa.
Investor KITAS adalah solusi izin tinggal paling ekonomis dan prestisius bagi pelaku usaha internasional yang menanamkan modalnya di Indonesia. Kepatuhan terhadap aturan modal BKPM dan alamat domisili komersial yang kredibel adalah kunci keberhasilan persetujuan izin.
Konsultasikan kebutuhan pendirian entitas asing Anda bersama tim spesialis Jasa Pembuatan PT PMA Leggo Office. Hubungi WhatsApp resmi kami di 0813-1111-1854.
Pahami aturan pajak dividen PT terbaru berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022. Cara mencairkan…
Panduan mendirikan holding company di Indonesia. Pelajari struktur kepemilikan saham, sya…
Panduan lengkap cara mendapatkan sertifikat halal BPJPH Kemenag 2026. Syarat dokumen, kep…