Pajak Dividen PT: Aturan Bebas Pajak UU HPP, Syarat Reinvestasi, dan Cara Lapor SPT
Pahami aturan pajak dividen PT terbaru berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022. Cara mencairkan…
Terbit 27 Okt 2026 · oleh Admin Leggo
Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH) yang telah diperbarui melalui UU Cipta Kerja, Indonesia memasuki era Kewajiban Sertifikasi Halal (Mandatori Halal) secara penuh. Bagi seluruh pelaku usaha yang memproduksi atau memperdagangkan makanan, minuman, bahan baku pangan, hingga produk kosmetik dan obat-obatan, kepemilikan Sertifikat Halal resmi dari BPJPH bukan lagi sekadar nilai tambah pemasaran, melainkan kewajiban hukum mutlak.
Pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penarikan barang dari peredaran ritel, hingga penutupan izin operasional usaha. Namun, tahukah Anda bahwa syarat pertama dan paling krusial sebelum bisa mendaftar sertifikasi halal adalah memiliki NIB OSS RBA yang valid?
Sejak sistem perizinan berusaha diintegrasikan secara nasional, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mengunci sistem pendaftarannya melalui integrasi API dengan Online Single Submission (OSS RBA).
💡 Urus NIB OSS RBA Kilat di Leggo Office
Belum memiliki NIB atau kode KBLI izin usaha Anda ditolak saat registrasi di portal SiHalal BPJPH? Konsultan legal Leggo Office siap membantu pengurusan dan perapian perizinan berusaha OSS RBA perusahaan Anda dalam 1–2 hari kerja.
Pemerintah membagi skema sertifikasi halal menjadi dua jalur utama agar tidak membebani pelaku usaha kecil:
| Parameter Evaluasi | Skema Self Declare (Pernyataan Pelaku Usaha) | Skema Reguler (Pemeriksaan Auditor LPH) |
|---|---|---|
| Target Sasaran | Khusus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan omzet maksimal Rp 500 juta / tahun. | Usaha Menengah, Perusahaan Besar, dan Pabrik Skala Industri (PT / PMA). |
| Kompleksitas Produk | Produk berisiko rendah dengan proses sederhana serta bahan baku yang sudah bersertifikat halal positif (tidak memakai daging sembelihan kritis). | Seluruh produk makanan/minuman berisiko menengah-tinggi, produk daging, kosmetik, kimia, dan farmasi. |
| Pihak Pemeriksa | Didampingi oleh Pendamping Proses Produk Halal (PPH). | Diaudit langsung di pabrik oleh Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) seperti LPPOM MUI, Sucofindo, Surveyor Indonesia. |
| Biaya Pengajuan | Gratis (Rp 0,-) ditanggung subsidi negara melalui program SEHATI (Sertifikasi Halal Gratis). | Berbayar sesuai tarif resmi BPJPH + biaya audit LPH (mulai Rp 3.500.000++ per fasilitas). |
Sebelum mengunggah berkas ke aplikasi SiHalal, pastikan dokumen berikut telah lengkap:
ptsp.halal.go.id menggunakan data NIB.Berdasarkan Perppu Cipta Kerja terbaru, Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh BPJPH kini berlaku selamanya (seumur hidup) sepanjang pelaku usaha tidak mengubah komposisi bahan dan/atau proses produk halal yang telah disetujui.
Untuk bahan nabati segar seperti sayur dan buah murni dapat langsung lolos (positive list). Namun untuk daging ayam/sapi, wajib dibeli dari Rumah Potong Hewan (RPH) yang telah memiliki sertifikat halal resmi.
Sertifikasi halal adalah jembatan kepercayaan bagi konsumen muslim terbesar di dunia sekaligus tiket emas ekspansi bisnis ke pasar ritel modern dan ekspor internasional. Awali prosesnya dengan memastikan fondasi legalitas dan NIB OSS RBA Anda tertata dengan benar.
Butuh bantuan legalitas kilat untuk syarat sertifikasi halal? Manfaatkan layanan Jasa Perizinan Usaha dan Pembuatan CV di Leggo Office. Hubungi WhatsApp kami sekarang di 0813-1111-1854.
Pahami aturan pajak dividen PT terbaru berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022. Cara mencairkan…
Panduan lengkap mengurus Investor KITAS (Indeks E28A) untuk direktur dan pemegang saham a…
Panduan mendirikan holding company di Indonesia. Pelajari struktur kepemilikan saham, sya…