Mengenal Holding Company: Cara Mendirikan, Struktur Saham, dan Keuntungan Pajak Grup Usaha

Terbit 27 Okt 2026 · oleh Admin Leggo

Mengenal Holding Company: Cara Mendirikan, Struktur Saham, dan Keuntungan Pajak Grup Usaha

Ketika sebuah bisnis mulai berekspansi ke berbagai sektor yang berbeda—misalnya dari ritel merambah ke properti, logistik, dan teknologi informasi—mengelola semuanya dalam satu entitas PT tunggal menjadi sangat berisiko. Jika salah satu lini usaha mengalami kerugian finansial atau sengketa hukum, aset seluruh lini bisnis lainnya bisa ikut terseret. Solusi strategis yang digunakan oleh korporasi modern untuk melindungi aset dan mengoptimalkan ekspansi adalah dengan membentuk Holding Company (Perusahaan Induk).

Artikel ini akan mengupas tuntas apa itu holding company, bagaimana cara mendirikannya secara sah di hadapan notaris, serta manfaat efisiensi pajak dividen yang dapat dinikmati oleh grup usaha Anda.

1. Apa Itu Holding Company dan Bagaimana Skema Kerjanya?

Holding Company (Induk Perusahaan) adalah badan hukum perseroan terbatas yang didirikan dengan tujuan utama memiliki saham mayoritas dan mengendalikan anak-anak perusahaan (subsidiaries) di bawah naungannya, bukan untuk menjalankan kegiatan operasional dagang eceran secara langsung.

Dua Jenis Holding Company:

  • Operating Holding: Perusahaan induk yang selain memiliki saham di anak perusahaan, juga tetap menjalankan kegiatan usaha operasionalnya sendiri.
  • Investment / Pure Holding: Perusahaan induk murni yang aktivitas ekonominya hanya mengelola portofolio investasi saham, permodalan, serta supervisi strategis atas anak-anak perusahaannya. Di sistem KBLI 2025, kegiatan ini umumnya menggunakan kode KBLI 64200 (Aktivitas Perusahaan Holding).

💡 Bentuk Grup Bisnis Anda Bersama Leggo Office

Merencanakan pembentukan holding company atau restrukturisasi saham grup usaha? Konsultan hukum korporasi Leggo Office siap mendampingi penyusunan Anggaran Dasar PT Induk, pembuatan Akta Notaris, dan pemilihan KBLI holding yang tepat.

👉 Konsultasi Holding Company via WhatsApp

2. Manfaat Strategis Memiliki Perusahaan Holding

Aspek Manfaat Penjelasan Keunggulan Holding Company
Mitigasi Risiko Hukum (Ring-Fencing) Setiap anak perusahaan berstatus sebagai badan hukum mandiri. Jika salah satu anak perusahaan bangkrut atau digugat pihak ketiga, tanggung jawab hukum terisolasi di entitas tersebut dan tidak dapat menyentuh aset holding maupun anak perusahaan lainnya.
Efisiensi Pajak Dividen (Intercorporate) Sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), dividen yang dibayarkan oleh anak perusahaan (PT) kepada induk perusahaan (PT Badan DN) dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan (Bebas PPh 0%) secara otomatis.
Akses Pembiayaan & Sinergi Modal Perusahaan holding dengan neraca keuangan gabungan (konsolidasian) yang solid memiliki daya tawar jauh lebih tinggi saat mengajukan kredit modal kerja perbankan maupun menggalang pendanaan dari investor modal ventura.
Sentralisasi Kebijakan Manajemen Fungsi-fungsi pendukung seperti HRD, legal, finance, dan branding dapat dipusatkan di holding, mengurangi duplikasi biaya operasional di anak-anak perusahaan.

3. Syarat dan Prosedur Notaris Pendirian Holding Company

Mendirikan holding company pada dasarnya mengikuti prosedur pendirian Perseroan Terbatas biasa sebagaimana diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007, dengan beberapa karakteristik khusus:

Langkah 1: Pembuatan Akta Pendirian PT Induk

Menghadap notaris untuk membuat Akta Pendirian PT Holding dengan mencantumkan maksud dan tujuan perseroan pada pasal 3 Anggaran Dasar yang mencakup aktivitas investasi dan kepemilikan saham.

Langkah 2: Pengesahan SK Kemenkumham & NIB OSS RBA

Penerbitan SK Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM, pendaftaran NPWP Badan, serta pemrosesan NIB melalui platform OSS RBA.

Langkah 3: Pengalihan / Inbreng Saham Anak Perusahaan

Ada dua mekanisme memasukkan anak perusahaan ke bawah holding:

  • Akuisisi / Jual Beli Saham: PT Holding membeli saham milik founder di anak perusahaan yang sudah ada melalui RUPS dan Akta Notaris Jual Beli Saham.
  • Inbreng Saham: Founder menyetorkan saham miliknya pada anak perusahaan sebagai bentuk penyetoran modal ke dalam PT Holding.

4. Solusi Domisili Virtual Office untuk Kantor Pusat Holding

Sebagai entitas pengambil keputusan strategis, kantor pusat holding company idealnya beralamat di kawasan pusat bisnis prestisius yang memiliki zonasi perkantoran resmi. Menggunakan alamat ruko pinggiran atau alamat rumah akan menurunkan kredibilitas korporasi di mata mitra dan perbankan.

Solusi paling efisien dan sah secara hukum adalah menggunakan layanan Sewa Virtual Office Jakarta di kawasan CBD Sudirman (seperti di Leggo Office, Wisma Bumiputera). Dengan biaya mulai Rp 2 jutaan per tahun, holding company Anda telah memiliki alamat prestisius yang lolos zonasi tata ruang dan verifikasi perpajakan.

5. Pertanyaan yang Sering Diajukan (FAQ)

Berapa minimal modal untuk mendirikan holding company?

Berdasarkan UU Cipta Kerja, besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan kesepakatan para pendiri. Namun, untuk menampung kepemilikan saham mayoritas di berbagai anak perusahaan, modal disetor holding umumnya disesuaikan dengan total nilai saham anak perusahaan yang dikonsolidasikan.

Apakah satu orang bisa mendirikan holding company?

Tidak. Menurut aturan hukum, holding company harus didirikan oleh minimal 2 (dua) pihak (baik orang pribadi maupun badan hukum). Format PT Perorangan tidak dirancang untuk struktur holding multi-entitas.

Kesimpulan

Pembentukan holding company adalah tonggak sejarah penting dalam perjalanan bisnis Anda dari skala UMKM menuju korporasi yang matang dan berkelanjutan. Dengan struktur kepemilikan yang tertata rapi, proteksi aset keluarga terjamin dan potensi penghematan pajak dividen menjadi maksimal.

Wujudkan struktur holding impian bisnis Anda bersama konsultan legal Jasa Pembuatan PT Leggo Office. Konsultasikan langsung via WhatsApp di 0813-1111-1854.

Artikel lainnya

Kembali ke atas