Pajak Dividen PT: Aturan Bebas Pajak UU HPP, Syarat Reinvestasi, dan Cara Lapor SPT
Pahami aturan pajak dividen PT terbaru berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022. Cara mencairkan…
Terbit 27 Okt 2026 · oleh Admin Leggo
Membangun identitas bisnis membutuhkan modal, waktu, dan tenaga yang tidak sedikit. Namun, bayangkan jika setelah brand Anda viral dan dipercaya ribuan pelanggan, tiba-tiba ada pihak lain yang mendaftarkan nama brand tersebut dan melayangkan somasi agar Anda menghentikan penjualan. Skenario buruk ini terjadi pada ratusan pengusaha di Indonesia setiap tahunnya hanya karena menunda pendaftaran merek HKI.
Sistem hukum kekayaan intelektual di Indonesia menganut asas First to File. Artinya, perlindungan hukum atas nama dagang atau logo hanya diberikan kepada pihak yang pertama kali mendaftarkan permohonan secara sah ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM, bukan siapa yang pertama kali memakai nama tersebut di pasar.
Banyak pengusaha pemula mengira bahwa setelah mendirikan PT atau CV, nama produk mereka otomatis terlindungi. Ini adalah kesalahpahaman umum. Legalitas badan usaha (SK Kemenkumham PT/CV) dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah dua domain hukum yang sepenuhnya terpisah.
💡 Tips Perlindungan Brand Leggo Office
Sudah punya nama bisnis keren tapi belum tahu apakah nama tersebut aman didaftarkan? Tim konsultan HKI Leggo Office siap membantu melakukan penelusuran mendalam di basis data DJKI untuk memastikan permohonan merek Anda tidak ditolak.
Sebelum mengeluarkan biaya pendaftaran, langkah paling awal dan wajib dilakukan adalah melakukan penelusuran di pangkalan data resmi DJKI untuk menghindari penolakan karena persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar lain:
Buka situs resmi pdki-indonesia.dgip.go.id melalui browser Anda.
Pilih tab penelusuran merek dagang. Masukkan nama brand atau kata kunci merek yang ingin Anda ajukan pada kolom pencarian.
Pemeriksa DJKI menolak permohonan bukan hanya karena ejaan yang sama persis (misal: "Aqua"), melainkan juga persamaan fonetik atau bunyi pengucapan (misal: "Akwa" atau "Aquwa") dalam kelas barang/jasa yang sejenis.
Permohonan pendaftaran merek dibagi ke dalam 45 Kelas Merek Internasional sesuai Perjanjian Nice:
Pilihlah kelas yang tepat sesuai aktivitas riil bisnis Anda saat ini dan rencananya ke depan. Mendaftarkan di kelas yang keliru membuat perlindungan hukum menjadi tidak berlaku bagi produk utama Anda.
Pendaftaran merek saat ini dilakukan 100% secara daring melalui aplikasi DJKI. Dokumen yang wajib disiapkan antara lain:
| Kategori Pemohon | Syarat Dokumen yang Wajib Disiapkan |
|---|---|
| Pemohon Perorangan / UMKM | KTP Pemohon, Surat Keterangan Binaan UMKM dari Dinas terkait (untuk tarif khusus), Etiket/Logo Merek (format JPG resolusi tinggi), Tanda Tangan Digital. |
| Pemohon Badan Usaha (PT / CV) | Akta Pendirian PT/CV & SK Kemenkumham, NPWP Badan, KTP Direktur, Etiket/Logo Merek, Surat Kuasa (jika diwakilkan konsultan). |
Pemerintah memberikan insentif tarif PNBP khusus bagi pelaku Usaha Mikro dan Kecil:
Proses pemeriksaan formalitas, masa pengumuman publik (2 bulan), pemeriksaan substantif, hingga terbit sertifikat merek rata-rata memakan waktu antara 8 hingga 18 bulan. Namun hak prioritas perlindungan dihitung sejak tanggal penerimaan berkas (filing date).
Bisa, DJKI mendukung permohonan multi-kelas, namun biaya PNBP dihitung secara proporsional per jumlah kelas yang didaftarkan.
Jika merek tersebut sedang dalam masa pengumuman (publikasi), Anda dapat mengajukan Surat Keberatan / Oposisi resmi ke DJKI dengan menyertakan bukti kepemilikan dan penggunaan pertama kali.
Pendaftaran merek HKI bukan sekadar formalitas, melainkan investasi proteksi aset paling vital bagi masa depan bisnis Anda. Jangan tunggu sampai bisnis besar baru mendaftar karena risiko pembajakan nama brand jauh lebih mahal dibanding biaya pendaftarannya.
Bagi Anda yang ingin mengurus pendirian badan hukum sekaligus proteksi brand, manfaatkan layanan jasa pembuatan PT dan pendaftaran HKI profesional di Leggo Office. Hubungi konsultan kami di Wisma Bumiputera Sudirman melalui WhatsApp 0813-1111-1854.
Pahami aturan pajak dividen PT terbaru berdasarkan UU HPP dan PP 55/2022. Cara mencairkan…
Panduan lengkap mengurus Investor KITAS (Indeks E28A) untuk direktur dan pemegang saham a…
Panduan mendirikan holding company di Indonesia. Pelajari struktur kepemilikan saham, sya…