Rumah Makan dan Warung Makan

Uraian resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) dan panduan izin usaha OSS RBA terbaru.

Uraian Ruang Lingkup Usaha

Mencakup usaha penyediaan makanan dan minuman khas atau umum dengan pelayanan sederhana, umumnya melayani pemesanan langsung di konter/meja makan dengan skala usaha mikro, kecil, atau menengah (warteg, depot makan, pujasera).

Ketentuan & Parameter OSS RBA

Tingkat Risiko
Rendah
Bentuk Badan Usaha
PT Perorangan, CV, atau Usaha Perseorangan
Modal Asing (PT PMA)
Dicadangkan untuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM / PMDN)

Persyaratan Izin Berusaha yang Diperlukan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)
  • Sertifikat Halal (Self Declare / Reguler)

KBLI Terkait yang Sering Digabungkan

Bidang usaha penunjang atau turunan yang umum dimasukkan bersama KBLI 56102 dalam Akta PT/CV:

56101 Menengah Rendah
Restoran
Lihat Syarat Izin
56210 Menengah Rendah
Jasa Boga untuk Suatu Event Tertentu (Event Catering)
Lihat Syarat Izin
56303 Menengah Rendah
Rumah Minum / Kafe (Coffee Shop)
Lihat Syarat Izin
Konsultasi Pendirian Usaha

Mau Bikin PT atau CV dengan KBLI 56102?

Tim legalitas Leggo Office siap membantu pengecekan nama PT, pembuatan Akta Notaris, SK Kemenkumham, serta NIB OSS RBA dengan KBLI 56102 sampai tuntas dan resmi.

Paket Komplit Mulai:
Rp 2,9 Jt 5.8 Jt Hemat 50%
Free Konsultasi KBLI sampai Terbit
Konsultasi WhatsApp Sekarang
Respon cepat dalam hitungan menit (Jam Kerja)