Pemulihan Material Barang Logam
Uraian resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) dan panduan izin usaha OSS RBA terbaru.
Uraian Ruang Lingkup Usaha
Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya.
Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya.
Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.
Ketentuan & Parameter OSS RBA
Persyaratan Izin Berusaha yang Diperlukan:
- NIB (Nomor Induk Berusaha)
KBLI Terkait yang Sering Digabungkan
Bidang usaha penunjang atau turunan yang umum dimasukkan bersama KBLI 38301 dalam Akta PT/CV:
Mau Bikin PT atau CV dengan KBLI 38301?
Tim legalitas Leggo Office siap membantu pengecekan nama PT, pembuatan Akta Notaris, SK Kemenkumham, serta NIB OSS RBA dengan KBLI 38301 sampai tuntas dan resmi.