Pemulihan Material Barang Logam

Uraian resmi Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2025) dan panduan izin usaha OSS RBA terbaru.

Uraian Ruang Lingkup Usaha

Kelompok ini mencakup usaha pengolahan barang bekas dari logam dan sisa-sisa barang logam menjadi bahan baku sekunder. Hasil dari daur ulang/pemulihan material barang logam adalah bahan baku sekunder berbagai bentuk seperti potongan-potongan atau serpihan logam dan lainnya.

Kegiatan pada kelompok ini mencakup pemisahan dan pemilihan sampah logam, penghancuran secara mekanik sampah logam, reduksi mekanik sampah logam, pembongkaran, pemotongan dan pengirisan sampah logam, pemotongan kapal dan alat apung lainnya (ship breaking) dan lainnya.

Pembuatan barang logam baru yang menggunakan bahan baku sekunder, barang logam bekas dan sisa-sisa barang logam dimasukkan dalam kelompok industri yang sesuai.

Ketentuan & Parameter OSS RBA

Tingkat Risiko
Rendah
Bentuk Badan Usaha
PT Standar, PT Perorangan, atau CV
Modal Asing (PT PMA)
100% Terbuka untuk PMA (Kecuali bidang yang dicadangkan untuk UMKM)

Persyaratan Izin Berusaha yang Diperlukan:

  • NIB (Nomor Induk Berusaha)

KBLI Terkait yang Sering Digabungkan

Bidang usaha penunjang atau turunan yang umum dimasukkan bersama KBLI 38301 dalam Akta PT/CV:

38302 Rendah
Pemulihan Material Barang Bukan Logam
Lihat Syarat Izin
Konsultasi Pendirian Usaha

Mau Bikin PT atau CV dengan KBLI 38301?

Tim legalitas Leggo Office siap membantu pengecekan nama PT, pembuatan Akta Notaris, SK Kemenkumham, serta NIB OSS RBA dengan KBLI 38301 sampai tuntas dan resmi.

Paket Komplit Mulai:
Rp 2,9 Jt 5.8 Jt Hemat 50%
Free Konsultasi KBLI sampai Terbit
Konsultasi WhatsApp Sekarang
Respon cepat dalam hitungan menit (Jam Kerja)