Apa Itu PKP? Syarat dan Cara Mengukuhkan Perusahaan Jadi PKP
Panduan lengkap syarat dan cara daftar PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk perusahaan. Paham…
Terbit 10 Okt 2026 · oleh Admin Leggo
Setiap perusahaan yang baru didirikan wajib memiliki EFIN (Electronic Filing Identification Number) agar dapat melakukan pelaporan pajak secara online. Tanpa EFIN, PT atau CV Anda tidak akan bisa mengakses layanan DJP Online.
Artikel ini akan memandu Anda langkah demi langkah cara mengurus EFIN Badan secara online tanpa harus antre berjam-jam di KPP (Kantor Pelayanan Pajak).
EFIN Badan adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk wajib pajak badan (perusahaan) agar dapat melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Fungsi utamanya adalah sebagai otentikasi awal saat mendaftar akun di situs DJP Online.
Sebelum mengirim email pengajuan, pastikan Anda telah men-scan dokumen asli berikut ini:
💡 Tips Legalitas Leggo Office
Kerepotan mengurus EFIN, PKP, dan perpajakan setelah mendirikan PT? Serahkan urusan perpajakan perusahaan Anda pada tim ahli Leggo Office agar Anda bisa fokus membesarkan bisnis.
Berikut adalah prosedur permohonan aktivasi EFIN secara elektronik ke KPP terdaftar:
Unduh formulir permohonan EFIN dari situs resmi pajak.go.id. Isi data perusahaan pada kolom Wajib Pajak Badan.
Pengajuan dilakukan via email ke KPP tempat NPWP Badan Anda terdaftar (biasanya berakhiran @pajak.go.id). Anda dapat mengecek daftar email KPP di situs resmi DJP.
Buat email dengan subjek PERMOHONAN EFIN BADAN - [Nama Perusahaan] - [NPWP Badan]. Lampirkan seluruh dokumen syarat dalam format PDF/JPG. Tunggu balasan dari KPP (biasanya memakan waktu 1-3 hari kerja).
Mengurus EFIN Badan secara online sangat efisien jika seluruh dokumen prasyarat disiapkan dengan benar. Setelah EFIN Anda dapatkan, segera lakukan registrasi di portal DJP Online dan ubah password sesuai standar keamanan perusahaan Anda.
Panduan lengkap syarat dan cara daftar PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk perusahaan. Paham…
Pahami aturan PPh Final UMKM 0,5% terbaru untuk PT Perorangan, CV, dan PT. Konsultasi pen…
Baru mendirikan perusahaan tapi belum ada omzet? Pelajari cara lapor SPT Tahunan Badan Ni…