Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% untuk Perusahaan

Terbit 10 Okt 2026 · oleh Admin Leggo

Aturan Baru PPh Final UMKM 0,5% untuk Perusahaan

Pemerintah memberikan fasilitas pajak super ringan bagi UMKM melalui PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Kebijakan ini sangat membantu perusahaan rintisan untuk bertahan dan berkembang tanpa terbebani pajak yang besar di fase awal operasional.

Namun, tahukah Anda bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu (masa berlaku)? Artikel ini akan membahas aturan main PPh Final 0,5% bagi wajib pajak badan berbentuk PT dan CV.

1. Siapa yang Berhak Menggunakan PPh Final 0,5%?

Fasilitas tarif pajak 0,5% ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan (Koperasi, CV, Firma, dan PT) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

2. Batas Waktu Penggunaan (Sunset Clause)

Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM tidak berlaku selamanya. Terdapat batas waktu maksimal sejak wajib pajak terdaftar:

Bentuk Badan Usaha Masa Berlaku PPh 0,5%
Wajib Pajak Orang Pribadi Maksimal 7 Tahun
Wajib Pajak Badan: CV, Firma, Koperasi, PT Perorangan Maksimal 4 Tahun
Wajib Pajak Badan: PT (Perseroan Terbatas Biasa) Maksimal 3 Tahun

Setelah batas waktu tersebut berakhir, perusahaan Anda wajib menggunakan tarif pajak normal (PPh Pasal 17 atau fasilitas Pasal 31E) dan harus menyelenggarakan pembukuan yang komprehensif.

💡 Promo Spesial Pendirian Usaha Leggo Office

Ingin mendirikan PT atau CV dan langsung memanfaatkan fasilitas pajak 0,5% ini? Dapatkan paket pendirian bisnis komplit hanya di Leggo Office.

👉 Konsultasi Gratis via WhatsApp

3. Cara Menghitung dan Menyetor PPh Final 0,5%

Perhitungannya sangat sederhana: Total Omzet Bulanan × 0,5%.

Pajak ini bersifat bulanan. Anda wajib membuat kode billing (MAP 411128 - KJS 420) melalui DJP Online dan menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.

Artikel lainnya

Kembali ke atas