Panduan Aktivasi EFIN Badan Secara Online 2026
Cara mudah daftar dan aktivasi EFIN Badan secara online untuk PT dan CV. Panduan lengkap …
Terbit 10 Okt 2026 · oleh Admin Leggo
Pemerintah memberikan fasilitas pajak super ringan bagi UMKM melalui PPh Final 0,5% dari peredaran bruto (omzet). Kebijakan ini sangat membantu perusahaan rintisan untuk bertahan dan berkembang tanpa terbebani pajak yang besar di fase awal operasional.
Namun, tahukah Anda bahwa fasilitas ini memiliki batas waktu (masa berlaku)? Artikel ini akan membahas aturan main PPh Final 0,5% bagi wajib pajak badan berbentuk PT dan CV.
Fasilitas tarif pajak 0,5% ini ditujukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi maupun Badan (Koperasi, CV, Firma, dan PT) yang memiliki peredaran bruto (omzet) tidak lebih dari Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak.
Berdasarkan PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas PPh Final UMKM tidak berlaku selamanya. Terdapat batas waktu maksimal sejak wajib pajak terdaftar:
| Bentuk Badan Usaha | Masa Berlaku PPh 0,5% |
|---|---|
| Wajib Pajak Orang Pribadi | Maksimal 7 Tahun |
| Wajib Pajak Badan: CV, Firma, Koperasi, PT Perorangan | Maksimal 4 Tahun |
| Wajib Pajak Badan: PT (Perseroan Terbatas Biasa) | Maksimal 3 Tahun |
Setelah batas waktu tersebut berakhir, perusahaan Anda wajib menggunakan tarif pajak normal (PPh Pasal 17 atau fasilitas Pasal 31E) dan harus menyelenggarakan pembukuan yang komprehensif.
💡 Promo Spesial Pendirian Usaha Leggo Office
Ingin mendirikan PT atau CV dan langsung memanfaatkan fasilitas pajak 0,5% ini? Dapatkan paket pendirian bisnis komplit hanya di Leggo Office.
Perhitungannya sangat sederhana: Total Omzet Bulanan × 0,5%.
Pajak ini bersifat bulanan. Anda wajib membuat kode billing (MAP 411128 - KJS 420) melalui DJP Online dan menyetorkannya paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Cara mudah daftar dan aktivasi EFIN Badan secara online untuk PT dan CV. Panduan lengkap …
Panduan lengkap syarat dan cara daftar PKP (Pengusaha Kena Pajak) untuk perusahaan. Paham…
Baru mendirikan perusahaan tapi belum ada omzet? Pelajari cara lapor SPT Tahunan Badan Ni…