Apa Itu PKP? Syarat dan Cara Mengukuhkan Perusahaan Jadi PKP

Terbit 10 Okt 2026 · oleh Admin Leggo

Apa Itu PKP? Syarat dan Cara Mengukuhkan Perusahaan Jadi PKP

Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) sering kali dianggap sebagai momok karena kewajiban administrasinya yang ketat. Namun faktanya, bagi perusahaan B2B, status PKP adalah syarat mutlak untuk memenangkan tender besar dan bertransaksi dengan perusahaan multinasional maupun instansi pemerintah.

1. Apa Itu Pengusaha Kena Pajak (PKP)?

PKP adalah pengusaha (baik perorangan maupun badan) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN. Perusahaan yang telah dikukuhkan sebagai PKP diwajibkan untuk memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari setiap transaksinya.

Pengusaha wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai PKP jika omzet bruto dalam satu tahun buku mencapai lebih dari Rp 4,8 miliar. Namun, pengusaha dengan omzet di bawah batas tersebut tetap dapat memilih untuk dikukuhkan sebagai PKP (PKP secara sukarela).

2. Keuntungan Menjadi PKP

  • Meningkatkan Kredibilitas: Perusahaan PKP dipandang lebih tertib hukum dan profesional.
  • Akses ke Proyek Pemerintah dan BUMN: Mayoritas tender BUMN dan instansi pemerintah mewajibkan pesertanya melampirkan SPPKP (Surat Pengukuhan PKP).
  • Kompensasi Pajak Masukan: Anda dapat mengkreditkan PPN Masukan yang Anda bayarkan saat membeli barang modal, sehingga beban pajak dapat diminimalisasi.

💡 Ingin Daftar PKP Tapi Alamat Domisili di Rumah?

KPP akan melakukan survei lokasi usaha sebelum menerbitkan SPPKP. Penggunaan alamat rumah sering berujung pada penolakan. Sewa Virtual Office Jakarta di Leggo Office memberikan alamat komersial yang 100% dijamin lolos survei PKP.

3. Syarat dan Proses Pendaftaran PKP

Syarat pendaftaran PKP umumnya mencakup kelengkapan legalitas dasar (Akta, SK Kemenkumham, NIB, NPWP), bukti sewa kantor komersial, SPT Tahunan pengurus, serta foto-foto lokasi usaha (ruangan kerja, plang nama perusahaan).

Prosesnya melibatkan pengajuan berkas ke KPP terdaftar, diikuti oleh survei lapangan dari petugas pemeriksa pajak. Jika dinyatakan layak, SPPKP dan Sertifikat Elektronik (untuk faktur pajak) akan diterbitkan.

Artikel lainnya

Kembali ke atas